Jumat 04 Sep 2020 16:00 WIB

Pemprov Jabar Sosialisasi Masif Sanksi Pelanggar Prokes

Kawasan industri merupakan kawasan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau pengawasan penerapan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus melakukan sosialisasi terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan terus dilakukan secara masif kepada masyarakat. Pasalnya, mayoritas masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan masih belum mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tersebut.

Oleh karena itu, kata Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Dedi Taufik, pola komunikasi dan sosialisasi tidak bisa mengandalkan teknologi informasi saja. Dia bersama tim Gugus Tugas yang lain membentuk program khusus untuk mendatangi warga secara langsung bernama Patroli Edukasi Masker Dilembur (Sipelem). Kegiatan ini pun, menyasar kawasan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kawasan industri.

“Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan (denda tak memakai masker) ini,” ujar Dedi, Jumat (4/9).

Menurut Dedi, pekan ini ada sejumlah daerah yang yang menjadi sasaran. Yakni di Kabupaten  Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, di kawasan priangan timur, program ini dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Kegiatan, kata dia, diawali dengan sosialisasi di Desa Giriawas, Kabupaten Garut. Setelah itu, mereka mengunjungi Desa Banjarwangi dan Sukawangi. Kegiatan sosialisasi berakhir di Desa Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dengan sosialisasi yang masif, Dedi berharap, kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun meningkat. 

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal. 

Sicaplang, kata dia, akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. 

"Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah Jabar bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di Jabar bagian Utara dan wilayah lainnya," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement