Jumat 04 Sep 2020 13:02 WIB

KPU Sumbar Mulai Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub

prinsip penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi adalah demokratis, sehat dan selama

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim (kedua kiri) dan Fauzi Bahar (kedua kanan), berjalan menuju kantor KPU Sumbar untuk mendaftar, di Padang, Selasa (28/7).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Muslim Kasim (kedua kiri) dan Fauzi Bahar (kedua kanan), berjalan menuju kantor KPU Sumbar untuk mendaftar, di Padang, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat hari ini, Jumat (4/9) resmi membuka pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk Pilkada Tahun 2020. Pendaftaran akan diterima di Kantor KPU Sumbar. 

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, sesuai jadwal proses pendaftaran akan dimulai hari ini dan akan berlangsung selama tiga hari.

Untuk hari pertama dan kedua, kata Gebril, akan dibuka dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Sedangkan pada hari ketiga akan dibuka sampai pukul 24:00 WIB.

"Sesuai jadwal, proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai hari ini tanggal 4 dan seterusnya tanggal 5 dan 6,” kata Gebril.

Melihat kondisi Sumbar yang masih belum lepas dari pandemi virus corona, KPU Sumbar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Supaya pengelenggara dan peserta tetap dalam keadaan aman.  

Menurut Gebril,  prinsip penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi adalah demokratis, sehat dan selamat. Karena itu  dalam proses pendaftaran ini kita memastikan protokol pencegahan dan pengendalian covid.

Gebril menyebut KPU Sumbar membekali petugas dengan masker, face shield serta memberikan pembatas transparan antara petugas dengan bakal calon. Bakal calon tidak diperkenankan untuk membawa rombongan melebihi dari 10 orang dan sebelum memasuki kantor KPU Sumbar, rombongan wajib menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuh mereka terlebih dahulu.

“Jika ada rombongan yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derjat celcius tidak dibenarkan untuk masuk gedung KPU,”  ujar Gebril.

Gebril menambahkan, untuk masuk ke Aula Utama di mana proses penerimaan dokumen dilakukan, hanya pasangan bakal calon dan pengurus partai politik pengusung yang boleh masuk. Pengurus partai itupun hanya ketua dan sekretaris.

Di luar itu, mereka hanya boleh membawa rombongan 10 orang maksimal, dan itu hanya boleh masuk sampai bagian luar aula.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016, Bapaslon yang akan mendaftar harus menyerahkan hasil negatif tes PCR untuk memastikan mereka bebas dari virus corona.

Sehingga baik penyelenggara maupun juga rombongan yang datang bisa dipastikan sehat dan tidak menambah penularan covid-19.

Sementara bagi kandidat pasangan calon yang terkonfirmasi positif covid tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran. Ia boleh diwakili oleh ketua dan sekretaris partai pengusung.

Informasi yang diperoleh Republika, kemungkinan Pilgub Sumbar akan diikuti 4 pasangan calon. Yakni Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Partai Gerindra, Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat-PAN dan PDIP, Mahyeldi-Audy Joinaldi yang diusung PKS dan PPP dan Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Partai Golkar, Nasdem dan PKB.

Dari kandidat pasangan calon tersebut ada satu yang masih berstatus positif covid-19. Yaitu Ali Mukhni. Bupati Padang Pariaman itu terkonfirmasi positif lebih kurang sejak dua pekan lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement