Kamis 03 Sep 2020 23:56 WIB

Pemprov Riau Hapus Denda Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan Pemprov RIau hapus denda pajak didukung Jasa Raharja

Seorang petugas menggunakan jaringan internet cadangan agar bisa melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan 50 persen atas BBNKB kedua dan seterusnya mulai 1 hingga 30 September 2020.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang petugas menggunakan jaringan internet cadangan agar bisa melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan 50 persen atas BBNKB kedua dan seterusnya mulai 1 hingga 30 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 melakukan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengurangan 50 persen atas BBNKB kedua dan seterusnya mulai 1 hingga 30 September 2020.

"PT Jasa Raharja Cabang Riau sebagai bagian integral dalam Kantor Bersama Samsat mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini dengan menghapuskan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat, sehingga Denda SWDKLLJ hanya dikenakan secara progresif atas keterlambatan bayar tahun berjalan," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau ini sudah tepat dalam suasana perekonomian masyarakat yang menurun dan dengan adanya insentif denda PKB dan keringanan BBNKB diharapkan pemilik kendaraan bermotor terbantu dalam melunasi kewajiban mereka.

Program ini, menyebutkan dilaksanakan dengan tujuan pemutakhiran data wajib pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dalam menghadapi situasi ekonomi dan sosial dalam kondisi pandemic COVID-19.

"Diharapkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan dapat melaporkan dan melakukan proses BBN ke kantor Samsat, karena biaya untuk itu diberi keringanan 50 persen dengan tanpa denda PKB dan BBNKB," katanya.

Selain itu ia juga mengimbau, masyarakat yang memanfaatkan kegiatan ini datang membayar pajak ke kantor Samsat terkait, tetap disiplin menerapkan protokol COVID-19. Ingat, dengan membayar pajak kendaraan telah juga membantu penanggulangan wabah pandemi COVID-19, serta SWDKLLJ yang dibayar bersamaan diperuntukkan membantu korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya yang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement