REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta melaksanakan prosedur baru uji usap (swab test) sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi Ke-5 Kementerian Kesehatan.
Hal itu, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Kamis (3/9), karena kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta belum melandai. Utamanya pedoman baru tersebut diperuntukan bagi kontak erat dan konfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
Widyastuti menjelaskan bagi kontak erat perlu menjalani isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, tanpa harus dites swab/PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
"Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat," kata Widyastuti.
Untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan.
"Bagi kasus konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak perlu dilakukan atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit," katanya.
Widyastuti menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:
1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.
2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), mayoritas pasien COVID-19 dengan gejala hanya dapat menulari orang lain hingga 7-9 hari setelah gejala muncul. Penelitian menunjukkan bahwa virus penyebab COVID-19 (SARS-CoV-2) tidak dapat dikultur setelah 7-9 hari pascagejala muncul. Sehingga, sudah tidak mampu menulari orang lain.
Sementara itu, untuk pasien COVID-19 tanpa gejala, terbukti tetap dapat menghasilkan kultur virus yang positif berdasarkan penelitian. Karena itu, pasien COVID-19 tanpa gejala tetap dapat menularkan ke orang lain sehingga tetap wajib menjalani isolasi/karantina mandiri.