REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK -- Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani atau biasa dipanggil Gus Yani resmi mengundurkan diri jabatannya sebagai ketua dewan, setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada anggota dewan dan mengembalikan sejumlah fasilitas dinas, karena maju dalam Pilkada setempat.
"Jadi persis hampir setahun saya menjabat Ketua DPRD hingga saya mundur hari ini, sejak dilantik 23 Agustus 2019," kata Gus Yani kepada wartawan di Gresik, Kamis (3/9).
Gus Yani juga berpamitan dengan sejumlah anggota DPRD Gresik yang sedang berada di kantor, di antaranya Ketua Fraksi PKB Moh Abdul Qodir yang akan menggantikannya menjadi Ketua DPRD Gresik.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran dirinya, sepekan sebelumnya Yani sempat dicopot paksa dari jabatannya karena maju menjadi calon bupati melalui partai lain yang tidak mengusungnya saat menjadi ketua DPRD.
Pencopotan Yani dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Hamim, karena menindaklanjuti usulan DPC PKB Gresik, yakni partai yang mengusung Gus Yani (Ahmad Yani) saat maju menjadi ketua DPRD Gresik.
Sebagai gantinya, Fraksi PKB mengutus H Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik yang baru berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Sementara itu, Pilkada Gresik bakal diramaikan oleh pertarungan dua pasangan calon, masing-masing pasangan Qosim-Alif (QA) dan pasangan Yani-Aminatun (Niat). Mohammad Qosim mempunyai latar menjadi wakil bupati Gresik atau petahana, sedangkan Yani mempunyai latar belakang sebagai Ketua DPRD Gresik.
Pasangan QA diusung dua partai yakni PKB dan Partai Gerindra dengan total 21 kursi di parlemen, sedangkan NIAT diusung enam partai politik, yakni Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PAN, NasDem, dan Partai Demokrat dan memiliki 29 kursi di DPRD Gresik.