REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat hingga September 2020 ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, kota hingga provinsi terbukti melanggar netralitas ASN.
"Parahnya ASN yang melanggar netralitas itu adalah pejabat eselon I dan II," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sutarmin Ahmad dalam sosialisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Cegah Konflik Sosial Satuan Korem 132/Tadulako di aula Kodim 1306/Donggala di Kota Palu, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan pelanggaran netralitas ASN yang mereka perbuat umumnya menyalahgunakan dana negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk suksesi salah satu bakal calon bupati, wali kota atau gubernur.
Sutarmin merincikan 45 ASN tersebut antara lain enam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, dua ASN Pemerintah Kota Palu, delapan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, empat ASN di Pemkab Tojo Una-una.
"Delapam ASN Pemkab Tolitoli, sepuluh ASN Pemkab Banggai dan sembilan ASN Pemkab Poso. Mereka terbukti melakukan pelanggaran ringan netralitas ASN dan telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN, utamanya di dunia maya, sebab jelang Pilkada Serentak 2020 diprediksi tidak sedikit yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.