REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang belum juga melandai, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan prosedur tes swab/usap baru. Prosedur tes usap baru ini yang merujuk pedoman Kementerian Kesehatan RI ini akan menekankan pada kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau OTG.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Utamanya, bagi Kontak Erat dan Konfirmasi Covid-19 tanpa gejala.
Widyastuti menjelaskan, bagi Kontak Erat, perlu menjalani isolasi/karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab/PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.
“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada Kontak Erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” jelas Widyastuti, Kamis (3/9).
Sementara itu, untuk kasus Konfirmasi, Widyastuti memaparkan, terdapat perbedaan manajemen kesehatan masyarakat yang dilakukan. “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR," terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit.