REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta semua pegawai atau karyawan baik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta untuk menjadi 'Duta Masker' untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Seluruh karyawan instansi tersebut kami minta untuk terus mengampanyekan di lingkungannya agar masyarakat disiplin memakai masker jika beraktivitas di luar rumah, karena dengan penggunaan masker ini dapat menekan penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Kamis (3/9).
Menurut dia, hal tersebut juga didukung dengan Surat Edaran Pemkab Sleman nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. "Sampai saat ini di Sleman setiap hari masih terdapat penambahan jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga seluruh karyawan instansi yang ada di Sleman diminta untuk turut mengampanyekan penggunaan masker di masyarakat.
"Pada satu sisi, adanya penambahan jumlah pasien positif Covid-19 tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah tracing sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19. Namun sisi yang lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Sehingga sangat diharapkan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, panewu (camat), lurah (kepala desa), kepala UPT, kepala sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman wajib menjadi teladan dan memberikan keteladanan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," katanya.
Shavitri mengatakan, seluruh pegawai wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja/kantor. Selain itu juga mewajibkan semua masyarakat pengguna layanan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Instansi penyelenggara pelayanan publik agar mempublikasikan kewajiban tersebut, salah satunya dengan memasang tulisan 'Area Wajib Masker' di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker," katanya.
Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, kata dia, diharapkan akan dapat menekan penyebaran Covid-19. "Hal ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi kemunculan klaster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pihaknya terus rutin melakukan operasi dan sosialisasi kedisiplinan memakai masker di ruang-ruang publik. "Kami rutin melakukan penertiban, sosialisasi dan membagikan masker kepada masyarakat, terutama setiap akhir pekan. Sasaran kami di antaranya di objek wisata dan tempat hiburan malam, cafe, warung kopi dan toko modern. Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap akhir pekan," katanya.
Ia mengatakan, dasar dari kegiatan penertiban dan sosialisasi tersebut yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Penigkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Kemudian Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid-19," katanya.
Menurut dia, tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus corona diesease. "Sasaran kegiatan meliputi warga masyarakat pengunjung tempat hiburan, toko modern/swalayan dan para pelaku usaha. Selama ini kami sudah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, termasuk memberikan sanksi penutupan sementara operasional tempat usaha," katanya.