Rabu 02 Sep 2020 17:31 WIB

Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Turun, Ini Alasannya

Penyesuaian tarif tol akan dilakukan pada Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB.

Rep: Idealisa Masyrafina / Red: Agus Yulianto
 Danang Parikesit
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Danang Parikesit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dilakukan pada Sabtu (5/9) Pukul 00.00 WIB. Menurut Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan terkait penyesuaian tarif tol disesuikan dengan UU. No. 38 tahun 2004 pasal 48 ayat 4 tentang jalan yang menjelaskan mengenai penyesuaian tarif tol dan dilakukan setiap 2 tahun sekali dengan mengikuti perkembangan laju inflasi yang terjadi.

Penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik yaitu turun sebesar 10,06 persen untuk Golongan III dan turun sebesar 13,02 persen untuk Golongan V," kata Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit kepada Republika.co.id, Rabu (2/9).

Penyesuaian tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan V, yaitu sebesar 9,61 persen.

"Penyesuaian tarif juga merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung aksesibilitas angkutan logistik nasional, melalui penyesuaian dan rasionalisasi tarif, sehingga untuk Golongan III dan Golongan V mengalami penurunan seperti diatas," kata Danang.

Danang menjelaskan, fokus utama terhadap penurunan tarif angkutan logistic Golongan V dan kepada Kendaraan Golongan III juga memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan jasa logistik dan sektor industri.

"Sehingga pemanfaatan jalan bebas hambatan memiliki manfaat penting sebagai poros pertumbuhan ekonomi kawasan dan menjadi fungsi layanan kawasan tersebut yang semakin berkembang," katanya.

Dia mengatakan, kehadiran Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) merupakan akses penting dalam mendukung stabilitas ekonomi peningkatan usaha logistik di wilayah Jawa Barat setiap harinya.

BPJT Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi kepada PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) guna terus memperhatikan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan selama berkendara di ruas tol Cipularang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement