Rabu 02 Sep 2020 17:04 WIB

Kasus Baru Covid-19 di Agam Didominasi dari Pesantren

Pondok Pesantren di Agam menyumbang 18 dari 30 kasus baru Covid-19

Red: Nur Aini
Petugas menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) beraktivitas di lokasi karantina pasien COVID-19, ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) beraktivitas di lokasi karantina pasien COVID-19, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu pukul 12.00 WIB mencatat penambahan 30 pasien Covid-19 dan sebagian besar di antaranya berasal dari Pondok Pesantren Darul Hadis Atwa As-sunah di Kecamatan Matur.

"Pondok Pesantren Darul Hadis Atwa As-sunah Kecamatan Matur penyumbang kasus terbanyak dengan 18 orang (pasien) pada Rabu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto di Lubukbasung.

Baca Juga

Ia menjelaskan, kasus baru Covid-19 yang dilaporkan tersebar di Kecamatan Matur (18), Lubukbasung (satu), Sungaipua (tiga), Ampekkoto (sembilan), dan Palembayan (dua). Menurut dia, 30 orang yang baru saja dikonfirmasi tertular Covid-19 masih menjalani isolasi mandiri di pondok pesantren atau rumah masing-masing.

Dengan adanya tambahan 30 pasien baru, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Agam total179 orang. Menurut data Gugus Tugas, 44 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan tiga lainnya meninggal dunia. Sisanya masih menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit.

Di Agam, pasien Covid-19 menjalani perawatan diRumah Sakit Ahmad Muktar Bukittinggidan Rumah Sakit Rasyidin Padang. Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, Agam berada dalam zona oranye dalam peta penularan Covid-19.

Martias mengimbau warga tetap menjaga kesehatan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit tersebut. Dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19, Bupati Agam telah mengeluarkan instruksi mengenai penghentian sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka.

Martias mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya kasus penularan Covid-19 dalam pesta perkawinan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement