Rabu 02 Sep 2020 17:02 WIB

Mantan Perwira Polisi Brotoseno Bebas Bersyarat

Brotoseno mendapatkan potongan tahanan atau remisi sebanyak 13 bulan dan 25 hari. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Brotoseno (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Brotoseno (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno sudah menghirup udara bebas. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat (PB) karena sudah memenuhi peersyaratan administratif dan substantif. 

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan, " kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9). 

Rika menerangkan, ekspirasi awal Brotoseno bebas pada 18 November 2021. Namun, ia mendapatkan potongan tahanan atau remisi sebanyak 13 bulan 25 hari. Ekspirasi sebenarnya Brotoseno adalah pada 29 September 2020.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk  mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018,"  terang Rika 

Rika menambahkan, pembebasan bersyarat yang didapatkan Brotoseno karena yang bersangkutan   tidak terkait PP 99. Sehingga, tidak memerlukan surat keterangan kerjasama untuk mendapatkan remisi. 

Diketahui pembebasan bersyarat bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan, " ujar Rika. 

Brotoseno mantan perwira polisi ini merupakan narapidana yang  menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ia ditahan sejak 18 November 2018. 

Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement