REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi masih menerapkan sanksi ringan bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sambil menunggu adanya rapat forkopimda dalam menentukan sanksi yang lebih tegas dalam pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami segera rapat forkopimda untuk merespon instruksi presiden dan gubernur Jabar dalam hal masker," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (2/9). Terutama dalam hal menentukan desain dan tahapan seperti apa dalam penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker.
Namun sebelum sanksi tegas dilaksanakan kata Fahmi, saat ini petugas di lapangan tetap memberikan edukasi dan informasi mengenai penggunaan masker. "Intinya belum penerapan sanksi tegas baru ringan seperti push up dan membersihkan sampah," kata dia.
Diakui Fahmi, sebagian warga mungkin ada kejenuhan dalam memakai masker. Akan tetapi tidak menyebabkan semangat yang kendor dari petugas untuk mengingatkan warga menggunakan masker.
Upaya imbauan ini lanjut Fahmi, misalnya disampaikan oleh mobil operasional instansi Pemkot Sukabumi. Dalam wawar ini disampaikan warga diimbau untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun.
Langkah tersebut tidak hanya melibatkan pemkot, melainkan aparat Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi. Sehingga semua elemen terkait digerakkan dalam meningkatkan kesadaran warga menerapkan gerakan 3M di masyarakat.
"Upaya ini harus terus dilakukan agar kasus Covid-19 bisa ditekan " kata Fahmi. Walaupun di sisi lain dengan tetap melalukan tracing, treking dan testing dalam mendeteksi kasus Covid-19 agar bisa segera ditangani dengan cepat.