REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan siap untuk membacakan dakwaan perkara terhadap selebritas Dwi Sasonoterkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Dakwaan sudah siap, siang ini kita bacakan," kata JPU Donny M Sanny saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/9).
Donny memastikan pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada sidang perdana yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini. Sidang berlangsung secara telekonferensi, di mana terdakwa Dwi Sasono akan mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara Majelis Hakim, pengacara dan JPU dipastikan mengikuti persidangan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas pemeran Adi dalam Sitkom "Tetangga Masa Gitu!" mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA. Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, kadang berhenti dan kadang memakai. Keinginan memakai narkoba kembali muncul saat pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara. Dwi Sasono tengah menjalani penahanan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.