Selasa 01 Sep 2020 23:34 WIB

Nilai Tukar Petani Papua Naik 0,56 Persen

Perubahan harga komoditas yang dihasilkan petani.

Nilai Tukar Petani Papua Naik 0,56 Persen (ilustrasi).
Foto: Kementan
Nilai Tukar Petani Papua Naik 0,56 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan nilai tukar petani (NTP) di wilayahnya naik sebesar 0,56 persen pada Agustus 2020 dengan indeks 103,13.

Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina mengatakan kenaikan terjadi karena indeks harga diterima petani lebih besar dari pada indeks harga dibayar petani. "Sedangkan NTP nasional Agustus 2020 sebesar 100,65 atau mengalami kenaikan 0,56 persen dibanding bulan sebelumnya," katanya, Selasa (1/9).

Menurut Adriana, perubahan harga komoditas yang dihasilkan petani ditunjukkan oleh indek harga yang diterima petani, di mana pada Agustus 2020, Papua tercatat sebesar 107,82 atau naik 0,55 persen dibandingkan Juli.

"Kenaikan indeks harga diterima petani terjadi karena indeks di subsektor tanaman pangan naik 0,80 persen, holtikultura turun minus 1,58 persen, tanaman perkebunan rakyat naik 0,49 persen, peternakan naik 0,90 persen dan perikanan naik 0,77 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan lalu fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun keperluan produksi hasil pertanian dapat diketahui melalui indeks harga dibayar petani.

"Pada Agustus 2020, indeks harga dibayar petani Papua sebesar 104,54 atau turun minus 0,01 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 104,55," katanya lagi.

Dia menambahkan perubahan indeks harga dibayar petani gabungan tersebut didorong oleh indeks pada subsektor tanaman pangan yang turun sebesar minus 0,03 persen, holtikultura naik 0,13 persen, tanaman perkebunan rakyat naik 0,01 persen, peternaikan naik 0,03 persen dan perikanan yang turun sebesar minus 0,04 persen.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement