Rabu 02 Sep 2020 07:53 WIB

Kemnaker: Tujuh Strategi Cegah Klaster Covid-19 di Kantor

Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan bagian dari upaya perlindungan para pekerja.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, di kantor Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (29/8/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota Banda Aceh mengintensifkan disinfektan klaster perkantoran setelah beberapa pejabat pemerintah kota termasuk Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, di kantor Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (29/8/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota Banda Aceh mengintensifkan disinfektan klaster perkantoran setelah beberapa pejabat pemerintah kota termasuk Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan tujuh strategi untuk mencegah dan menghentikan terjadinya klaster Covid-19 di perkantoran. Termasuk penyusunan pedoman perencanaan keberlangsungan usaha dan panduan kembali bekerja.

"Dengan kesadaran pencegahan pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur normal. Tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Untuk mencegah hal itu tujuh strategi sudah dirumuskan Kemnaker. Yaitu pencegahan Covid-19 di perusahaan dan tempat kerja dan penyusunan pedoman perencanaan keberlangsungan usaha.

Selain itu, terdapat juga penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja dan peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Dua strategi terakhir adalah peningkatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui media sosial.

Ida menekankan bahwa kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

Seiring dengan kedisiplinan masyarakat, Ida menegaskan, pemerintah akan terus berjuang melawan pandemi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah terus meningkatkan uji spesimen, dengan semakin banyak yang diuji makin diketahui berapa banyak yang tertular.

"Dengan demikian, akan memudahkan penanganan dan mitigasinya. Karena pada saat bersamaan, kampanye Adaptasi Kebiasaan Baru dan kampanye Pola Hidup Bersih dan Sehat juga terus digencarkan," ujar Ida.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement