REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan bersama DPRD Provinsi Sumbar akan mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendisiplinkan masyarakat. Dalam Perda tersebut akan berisi sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Insya Allah kami akan akan mengeluarkan bersama DPRD, Perda yang besok kita bacakan dan akan diproses cepat. Insya Allah 11 September 2020, pekan depan, jam 09.00 WIB kita akan sahkan Perda ini," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9).
Irwan menyebut kenaikan signifikan jumlah kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini karena masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kenaikan angka positif ini disebabkan karena arus keluar masuk orang antar daerah terbuka lebar. Kasus impor ini kemudian meluas dan menciptakan klaster baru.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda dan pemberlakuan sanksi denda dan kurungan bagi yang tidak patuh, kita dapat melandaikan penambahan positif ini sampai ada obat atau vaksin covid," ujar Irwan.
Irwan mengatakan salah satu indikator pengendalian yang belum maksimal adalah membangkitkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Padahal, lanjut dia, Pemprov sudah maksimal dalam melakukan testing, tracking, treatmen dan isolasi. Bahkan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas sudah dapat memeriksakan 3 ribu lebih sampel swab dalam satu hari.
Irwan menyadari kasus positif Covid-19 ini bisa terus bertambah selagi vaksin belum ditemukan. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan.