Selasa 01 Sep 2020 00:43 WIB

Relaksasi, Kabupaten Bogor Capai Realisasi Pajak 80 Persen

Pendapatan daerah Kabupaten Bogor sudah mencapai 80 persen.

Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Warga mengantre untuk membayar PBB di kantor Bappenda Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) berhasil mencapai realisasi pajak daerah hingga 80 persen. Capaian diraih setelah menerapkan relaksasi di sektor pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Berkat relaksasi pajak, realisasi pajak daerah hingga 28 Agustus sudah mencapai 80 persen. Sementara pendapatan daerah sudah terealisasi 56 persen dari target Rp1,4 triliun. Sisa empat bulan lagi atau efektif 100 hari, kita maksimalkan untuk mencapai target," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (31/8).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Bappenda Kabupaten Bogor mengambil langkah tak memperpanjang relaksasi pajak di sektor tersebut. Sehingga, relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak berakhir pada 31 Agustus 2020.

Arif menyebutkan, pencabutan relaksasi itu didasari atas potensi penerimaan pajak Pemkab Bogor yang telah meningkat signifikan sejak pemberlakuan relaksasi pada 1 Juli 2020. "Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kita stop sampai 31 Agustus 2020 ini," kata Arif.

Ia menerangkan, relaksasi pajak memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2020. Pasalnya, selama masa relaksasi itu, wajib pajak tidak perlu membayar denda administratif akibat keterlambatan membayar pajak pokok.

"Relaksasi kan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak. Lewat relaksasi itu, justru membantu peningkatan penerimaan kita," terangnya.

Relaksasi pajak di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 terhitung sejak 1 Juli-31 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, selain PBB-P2, relaksasi pajak juga sempat diterima dunia usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan parkir. Namun, penundaan pembayaran pajak itu harus dihentikan pada 31 Agustus 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement