REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi Riau memastikan pelayanan di korps Adhyaksa tersebut berjalan seperti biasa pasca-empat pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dipastikan positif Covid-19. Namun, meski tetap normal, kejati menerapkan kebijakan bagi pegawai berusia di atas 50 tahun diminta untuk bertugas dari rumah atau work from home.
"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, terkecuali bagi pegawai tata usaha negara berumur 50 tahun bekerja dari rumah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin (31/8).
Ihwal empat pegawai Kejati Riau yang positif Covid-19, Raharjo mengatakan kasus itu berawal dari satu jaksa yang dinyatakan positif usai melakukan tes usap mandiri pasca dinas luar kota. Hasilnya positif, lalu dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru.
Raharjo menyebut jaksa ini tidak menunjukkan gejala atau orang tanpa gejala ketika pulang ke Pekanbaru. Namun, beberapa hari kemudian mengalami demam tinggi dan muntah-muntah.
Jaksa di bidang pidana khusus ini sempat drop beberapa hari lalu dan masuk ruang ICU. Untuk saat ini, kondisinya mulai pulih dan berada di ruang isolasi biasa bersama pasien mengidap penyakit serupa.
"Atas kejadian ini, Kepala Kejati Riau memerintahkan usapan (swab) massal dan dari sini ketahuan ada tiga pegawai lagi terkonfirmasi," kata Raharjo.
Sesuai protokol kesehatan saat ini, tiga pegawai ini baru menjalani isolasi mandiri. Ketiganya bakal dirawat di rumah sakit jika usapankedua nanti masih menunjukkan hasil positif.
Selain tiga orang ini, masih ada beberapa pegawai Kejati Riau menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasien Covid-19. Mereka semua terus dipantau tim medis dan diberi obat agar imunnya bertahan. "Untuk yang tiga itu berasal dari bidang perdata dan tata usaha," kata Raharjo.
Dia menyatakan pegawai Kejati Riau hingga kini masih bekerja seperti biasa. Pihaknya sudah melakukan sterilisasi seluruh ruangan, pertama kali pada Rabu, 25 Agustus 2020.
Raharjo memastikan pengusutan perkara di Kejati Riau, baik itu penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, berjalan seperti biasa. Bekerja dari rumah hanya dilakukan oleh pegawai tata usaha berumur di atas 50 tahun.
"Pejabat struktural dan jaksa tetap masuk, jadi tidak ada istilah penanganan perkara terhambat Covid-19 karena protokol kesehatan diberlakukan," ujar Raharjo.