REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung terus berupaya melindungi aset-asetnya. Hal ini, dilakukan dengan munculnya kasus yang disidangkan perdana pada Selasa (25/8) lalu, di PN Bandung. Agendanya, pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020.
Kasusnya adalah dugaan pemalsuan verponding yang menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 tahun) dan Ari MS Hidayat Faber (52 ). Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisi di Tangerang Selatan ini, bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung. Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.
"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," ujar Bambang, dalam siaran persnya.
Bambang menjelaskan, dalam kasus pidana ini, Pemkot merupakan salah satu saksi. Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.
Menurut Bambang, apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5/ Kel Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6/ Kel Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung. Bisa jadi, Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 M2.
Menurutnya, sesuai dengan PP 27/2014 ttg Barang Milik Negara/Daerah Jo Permendagri 19/2018 ttg Pedoman Pemgelolaan Barang Milik Daerah, dalam rangka melindungi aset, Pemerintah Kota Bandung wajib melakukan pengamanan barang milik daerah. Yakni, meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Pengamanan Aset ini juga, kata dia, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Bambang, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung. "Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa, 1 September 2020 di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan," paparnya.