Senin 31 Aug 2020 14:56 WIB

Langgar Aturan PSBB, Warunk Upnormal Tebet Ditutup Tiga Hari

Pelanggaran Upnormal kapasitas pengunjung lebih 50 persen dan meja tak sesuai aturan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Outlet Warunk Upnormal
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Outlet Warunk Upnormal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Melanggar aturan pembatasan sosisal berskala besar (PSBB), restoran Warunk Upnormal di Tebet, Jakarta Selatan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Warunk Upnormal akan ditutup selama tiga hari.

"Kita tutup sementara selama tiga hari agar mereka melakukan perbaikan-perbaikan," kata Camat Tebet, Dyan Airlangga saat dikonfirmasi pada Senin (31/8).

Dyan mengatakan, penutupan akan dilakukan mulai Ahad (30/8) hingga Selasa (1/9). Namun, jika pengelola Warunk Upnormal sudah melakukan perbaikan dalam waktu kurang dari tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat. Perbaikan yang dimaskud adalah penyesuaian dengan aturan PSBB.

"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," ujarnya.

Dyan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Warunk Upnormal adalah kapasitas pengunjung melebihi 50 persen, serta ada beberapa meja yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, seharusnya satu meja hanya diisi dua orang, tapi malah diisi empat orang.

Selain itu, pihak dari Warunk Upnormal sendiri tidak membuat pengumuman. Jadi pengunjung tidak tahu jika restoran sudah mencapai kapasitas maksimum. Ditambah lagi mengenai aturan penggunaan masker.

“Sebenarnya kita bukan ke pelanggan, tapi ke pengelola apakah sudah menerapkan (aturan PSBB) atau belum,” tutur Dyan.

Sebelumnya, Satpol PP mendapati pelanggaran yang dilakukan pengelola Warunk Upnormal saat tengah melakukan monitoring pada Sabtu (29/8) malam. Selain Warunk Upnormal, ada juga beberapa restoran lain yang ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB.

"Setiap malam kita memang melakukan monitoring, kebetulan kemarin juga ada yang melaporkan," ujar Dyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement