Ahad 30 Aug 2020 16:20 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri

Masalah pengangguran dinilai bisa dijawab dengan RUU Ciptaker.

RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri. Foto: Pengangguran (ilustrasi)
RUU Ciptaker Dinilai Jawab Masalah Pengangguran Dalam Negeri. Foto: Pengangguran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyakarat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni UU Ciptaker menilai RUU Ciptaker bisa  menjawab tantangan masalah pengangguran di dalam negeri. Ini karena kemudahan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah tentu saja akan menjadi daya tarik banyak masuknya investor perusahaan ke Indonesia.

"Kalau yang ini menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," kata dia, Ahad (30/8).

Baca Juga

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dsb, dalam RUU ini menurut saya desain dari RUU ini seperti itu," tambah Sahroni.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran  naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Alhasil dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang.

Rata-rata jumlah pengangguran sejak Agustus 2015 tak pernah turun di bawah 7 juta orang. Rinciannya, pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, Agustus 2016 sebanyak 7,03 juta orang, dan Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang. Selain itu, Sahroni mengatakan, RUU Ciptaker bisa memberi solusi bagi masalah yang dihadapi pekerja dan buruh di Indonesia.

Menurutnya dengan RUU Ciptaker hak buruh dan pekerja kian dilindungi oleh pemerintah melalui aturan tersebut. "Outsourcing yang sebelumnya ditolak oleh kaum buruh juga lebih clear saya kira dalam RUU Ciptaker ini," kata Jajang.

Jajang menjelaskan outsourcing sudah sejak lama diolak oleh serikat pekerja dan buruh. Alasannya karena mereka rentan dieksploitasi tenaganya oleh perusahaan.

"Jadi outsourcing itu identik dengan eksploitasi buruh," ujarnya.

Namun adanya RUU Ciptaker ini memberi peluang pekerja dan buruh untuk dapat berdialog langsung dengan pihak pemerintah dan perusahaan sehingga mereka, kata dia, tak bisa berbuat semena-mena.

"Nah sekarang asosiasi buruh juga dilindungi dan setiap buruh, juga bisa digunakan menegosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga nggak semena mena, menentukan upah tahunan, jadi melibatkan buruh itu yang menurut saya pertanda baik dalam RUU ini," katanya.

"Poin bagusnya adalah, di RUU Ciptaker jni buruh mesti dilibatkan dalam merumuskan banyak hal, misal upah, dan serikat pekerja harus dilibatkan," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement