Ahad 30 Aug 2020 11:07 WIB

Ombudsman Minta Polisi Perbaiki Sistem Administrasi

Polisi diminta maksimalkan pelayanan administrasi yang bisa dilakukan secara daring.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.
Foto: Republika/ Wihdan
Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan hasil kajian mengenai pelaksanaan tugas rutin Kepolisian RI (Polri) di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19. Hasil kajian tersebut disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Polri, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (28/8).

"Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," ujar Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Ahad (30/8).

Baca Juga

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ninik menyampaikan beberapa temuan yang berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta koordinasi antarlembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.

Ombudsman juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri. Ombudman meminta kepolisian memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisasi kontak antara petugas dan masyarakat.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, Ombudsman meminta kepolisian membuat edaran resmi yang dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital. Tentunya tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan serta tetap memperhatikan hak tersangka dan saksi.

Ombudsman juga meminta kepolisian meningkatkan koordinasi antarpenegak hukum, yakni kejaksaan, pengadilan, serta Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19.

"Berharap agar saran-saran yang telah disampaikan Ombudsman RI dapat dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Polri pada saat pandemi Covid-19," kata Ninik.

Di samping itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada saat penerimaan hasil kajian tersebut mendorong Polri melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP. Mulai dari infrastruktur dan sumber daya manusia untuk dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan.

Ia berharap, Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi. Doni mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat produktif membantu dalam menangani kejadian dan pengamanan di beberapa daerah.

Sementara itu, Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, mewakili Kapolri menyampaikan, Polri telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II. Namun dengan alasan bencana Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi dari tingkat Mabes sampai ke Polres dalam menangani pandemi. Polri, TNI, serta instansi lain perlu bersinergi menangani pandemi, mulai dari keamanan masyarakat dan ketersediaan pangan.

Selanjutnya Menteri Polhukam yang diwakili Asdep 2 Deputi V, Brigjen Pol Eriadi mengatakan, muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi Covid-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Mulai dari penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP, dan pemeriksaan saksi.

Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement