Sabtu 29 Aug 2020 21:16 WIB

Bima Arya Ungkap Alasan Terapkan Jam Malam

Wali Kota menyampaikan alasannya menerapkan jam malam di Kota Bogor.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19. Ilustrasi
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan alasannya menerapkan jam malam di Kota Bogor. Sebab, mayoritas positif Covid-19, bersumber dari orang yang memiliki mobilitas tinggi di luar rumah.

"Jadi maksud kita memberlakukan pembatasan jam operasional pukul 18.00 WIB dan pembatasan aktivitas pukul 21.00 WIB adalah untuk menekan atau mengurangi aktivitas di luar yang tidak perlu," ungkap Bima saat melakukan pantauan jam operasional di Botani Square, Sabtu (29/8).

Total Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 574 kasus. Bima mengatakan, mayoritas terpapar karena tingginya mobilitas di luar rumah. Mobilitas tersebut tersebut telah menjadi transmisi lokal yang mengakibatkan banyaknya klaster keluarga.

Kluster keluarga di Kota Bogor menempati peringkat pertama transmisi lokal dengan jumlah tertinggi sebanyak 45 klaster keluarga yang mengakibatkan 189 kasus positif. Bahkan, angka itu kembali bertambah dengan jumlah tujuh kasus dari klaster keluarga baru.

Meskipun demikian, Bima mengatakan, pihaknya tetap mempersilahkan masyarakat yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Namun, dia mengingatkan, pandemi Covid-19 masih sangat berbahaya.

"Situasinya tidak aman. Covid-19 ini lonjakannya cepat, dan sangat tajam. Nah, kami Forkopimda bersepakat untuk berapa hari kedepan turun ke lapangan fokus sosialis sekaligus memastikan semua berjalan dengan baik," jelas Bima.

Selain itu, Bima menambhakan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi itu, telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19.

"Satu minggu ini kita cek semuanya, Senin kita berlakukan sanksi dari Perwali yang sudah ditandatangani," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement