Sabtu 29 Aug 2020 16:09 WIB

Target PBB Turun, Baru 48 Persen Wajib Pajak yang Bayar

Meski banyak yang minta keringanan, namun mereka masih tertib membayar pajak

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Kantor Pajak Solo mulai membuka kembali layanan pajak tatap muka atau yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru yang telah ditetapkan Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Kantor Pajak Solo mulai membuka kembali layanan pajak tatap muka atau yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan tatanan normal baru yang telah ditetapkan Unit Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menurunkan target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Sebab, banyak wajib pajak yang meminta keringanan hingga pembebasan PBB akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan, Pemkot telah mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran PBB sejak pandemi Covid-19. Keringanan yang diberikan mencapai 30 persen. Alhasil, potensi pendapatan dari sektor PBB dipastikan menurun. Dia menyebut, target perolehan PBB diturunkan menjadi Rp 54 miliar dari sebelumnya Rp 90 miliar.

"Kami tetap berusaha mempertahankan pendapatan. Dari Maret sampai hari ini, realisasi pajak turun drastis," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/8).

Meski banyak yang meminta keringanan, sebagian wajib pajak masih tertib membayarkan kewajiban mereka. Hingga Juli 2020 tercatat sudah 48 persen wajib pajak yang membayar PBB 2020. Yosca menyatakan jumlah tersebut sudah cukup banyak mengingat masih kuartal pertama dan kedua 2020, serta dalam kondisi pandemi Covid-19

"Nanti kalau sudah akhir-akhir itu biasanya mbludak. September biasanya, maksimal kan 30 September," imbuhnya. 

Selama ini, pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya dilakukan secara daring. Pemkot telah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN maupun bank swasta untuk memfasilitasi warga Solo dalam membayar pajak. Di antaranya, Bank Jateng, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA dan BTN.

"Sehingga kalau pajak dibayarkan non tunai semua, maka potensi-potensi yang merugikan negara tidak terjadi. Karena nominal yang dibayarkan sudah jelas, tercatat langsung dengan sistem perbankan dan ada bukti pembayaran," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, beberapa waktu lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement