Jumat 28 Aug 2020 20:12 WIB

Rokok Senilai Rp 3,3 M Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dua bagian.

Pemusnahan Rokok Massal
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Pemusnahan Rokok Massal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan 3,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar. Jutaan batang rokok itu merupakan hasil penindakan periode 2018-2020.

Pemusnahan dilakukan dengan memotong botong rokok menjadi dua bagian. "Kemudian disiram menggunakan air dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi di sela pemusnahan di Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh.

                               

Safuadi mengatakan, potensi kerugian negara dari sektor pajak terhadap rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar lebih. "Lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu," kata Safuadi.

                               

Safuadi menyebutkan, selain di kantor wilayah, pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Aceh Barat, dan Kantor Bea Cukai Langsa, Kota Langsa. "Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pencegahan Satuan Tugas Bea Cukai yang melaksanakan patroli darat maupun laut di wilayah Provinsi Aceh," kata Safuadi.

                               

Safuadi mengatakan, pemusnahan sudah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. Bea cukai, kata dia, akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Aceh.

"Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, mendistribusikan rokok ilegal dengan ciri tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," kata Safuadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement