Jumat 28 Aug 2020 17:49 WIB

Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim

Mahfud MD jadi Mendagri Ad Interim karena Tito sedang ke Singapura

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan dari Mendagri Singapura terkait kerja sama penanggulangan Covid-19. Selain itu, Tito juga akan mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.

"Mendagri Tito Karnavian memang sedang ke luar negeri yaitu ke Singapura. Beliau mendapat undangan dari Mendagri Singapura," ujar Kasto saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/8).

Namun, ada surat bernomor 821.1/4837/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri perihal penunjukkan Mendagri Ad Interim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 27 Agustus dengan perihal yang sama.

Tadinya, surat itu dimaksudkan untuk kebutuhan penandatanganan naskah, surat, atau keperluan administrasi lainnya. Tetapi, kata Kasto, Mendagri akan kembali lagi ke Jakarta pada Ahad (30/8) sehingga Sekjen Kemendagri akan meralat surat penunjukkan Mendagri Ad Interm.

"Karena Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari Ahad dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat-menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini," kata Kasto.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menambahkan, surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri sudah diralat dan dibatalkan. Ia mengatakan, surat tersebut tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Ahad tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," kata Benni.

Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. Maka Kemendagri mengambil langkah untik meralat dan membatalkan surat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement