Jumat 28 Aug 2020 13:31 WIB

70 Persen Masyarakat Jabar Diklaim Sadar Protokol Kesehatan

Peningkatan kesadaran merupakan efek dari sanksi pelanggar protokol kesehatan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada masa AKB di Kota Tasikmalaya, Jumat (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada masa AKB di Kota Tasikmalaya, Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pemantauan langsung penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ke Kota Tasikmalaya, Jumat (28/8). Berdasarkan hasil pemantauan itu, kesadaran masyarakat di Tasikmalaya dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, diklaim cukup baik.

Sekretaris Gugus Tugas Covid Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam mengenakan masker sudah di atas 80 persen. Menurut dia, peningkatan kesadaran itu merupakan efek dari penerapan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita apresiasi Pemkot Tasikmalaya dan Gugus Tugas yang terus melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan," kata dia kepada Republika di Kota Tasikmalaya, Jumat (28/8).

Berdasarkan catatan Republika, Pemkot Tasikmalaya telah menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan yang berlaku efektif sejak 10 Agustus 2020. Penerapan sanksi itu merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam PSBB dan AKB.

Daud mengatakan, penerapan sanksi denda itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker. Sebab, ia tak menutup mata, masih ada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. Namun, sejak penerapan sanksi diberlakukan, kesadaran masyarakat Jabar dalam menggunakan masker cenderung meningkat.

Berdasarkan laporan yang diterima Gugus Tugas Covid-19 Jabar, sebelum ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, tingkat kedisiplinan masyarakat yang dalam mengenakan masker hanya 70 persen. Angka itu meningkat setelah ada sanksi diberlakukan, menjadi 80 persen.

"Secara umum masyarakat (Jabar) sudah 70 persen disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengatakan, meski sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan sudah efektif, masih ada saja masyarakat yang belum terbiasa melakanakannya, khususnya menggunakan masker.

"Kita juga terus menegakan sanksi kerja sosial ke pelangar. Ada juga sanksi denda. Sanksi denda itu berupa pilihan, ketika pelanggar tak mau kerja sosial," kata dia.

Ia berharap, adanya sanksi itu akan membuat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan terus meningkat. Dengan begitu, penerapan protokol kesehatan bisa menjadi budaya baru di masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga saat ini total kasus Covid-19 di wilayah itu berjumlah 46 orang. Sebanyak 37 orang telah dinyatakan sembuh, enam orang masih menjalani perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement