REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap para pelaku pencabutan bendera Merah Putih di Kabupaten Garut. Aksi para pelaku itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terdapat lima orang yang melakukan aksi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng mengatakan, lima pelaku itu seluruhnya masih berstatus di bawah umur. Karena itu, penanganannya dilakukan dengan sistem peradilan anak.
"Karena ancamannya hanya tiga bulan dari pasal 364 KUHP, wajib diversi. Kita lakukan diversi dengan Bapas dan menghadirkan korban dan orang tua pelaku. Tercapai kesepakatan pelaku dikembalikan ke orang tua dan perkara dituntaskan di luar peradilan," kata dia, Kamis (27/8).
Menurut Maradona, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku itu mengakui telah mencabut dan mengambil bendera Merah Putih yang terpasang di pinggir jalan, yang bukan miliknya. Para pelaku melakukan perbuatannya hanya karena keisengan belaka.
"Mereka sekadar iseng. Mereka memperlakukan bendera itu dengan baik, artinya dengan cara menghargai," kata dia.
Kepala Subsi Bimbingan Klien Anak, Bapas Kelas II Garut, Rustikawati mengatakan, keputusan diversi itu sudah sesuai amanat Undang-Undang Peradilan Anak. Menurut dia, anak-anak itu sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
Kendati demikian, pihak Bapas akan tetap melajukan pengawasna selama tiga bulan ke depan. "Apabila selama pengawasan ada hal tak dingininkan, diversi dianggap tak berhasil," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV dengan durasi 23 detik, beredar di media sosial. Video itu berisi sejumlah orang mencabut paksa bendera Merah Putih yang terpasang di pinggir jalan ketika momen 17 Agustus-an.