REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Febrianto Adi Saputro, Flori Sidebang, Antara
Gubernur Anies Baswedan disebut telah mengirim surat pada Kementerian PUPR agar ruas tol lingkar dalam kota dapat digunakan sebagai jalur sepeda. Rencana ini dinilai membahayakan dan berpotensi melanggar aturan.
Pengamat Transportasi dan Lalu Lintas, Budiyanto, mengingatkan pemanfaatan ruas jalan tol harus dikembalikan paxa pengertian, fungsi dan tujuan dari tol itu sendiri sesuai dengan regulasi yang mengatur. "Jangan kemudian diterjemahkan dengan alasan-alasan subyektif yang berpotensi menabrak undang-undang dan kontra produktif," ujarnya melalui pesan singkat saat dihubungi Republika, Kamis (27/8).
Budiyanto menjelaskan, dalam Undang- Undang No 38 Tahun 2004, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang pengendaranya diwajibkan untuk membayar. Jalan ini diperuntukka kendaraan sumbu dua atau lebih dengan tujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ketempat lain.
Maka itu, faktor kecepatan menjadi hal yang penting dengan tidak mengabaikan masalah keamanan dan keselamatan. Permohonan Pemprov DKI ke Kementerian PUPR untuk memanfaatkan sebagian atau sisi barat tol lingkar dalam Cawang-Tanjung Priok untuk sepeda dinilai Budiyanto melanggar aspek hukum.
"Dari aspek hukum saya kira bertentangan atau melanggar, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan dan kurang selaras dengan tujuan penyelenggaraan jalan tol," kata dia. Eks Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini pun berharap pemerintah pusat dapag mempertimbangkan secara teliti dan mendalam soal usulan ini.
Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu mengomentari pula usulan jalur sepeda di jalan tol. Syaikhu menganggap usulan tesebut tidak tepat lantaran membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.
"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda," kata Syaikhu.
Politisi PKS itu mengungkapkan, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan bahkan belakang. Kondisi tersebut berpotensi membuat pesepeda kehilangan keseimbangan. Sehingga pesepeda dapat terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya.
"Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pesepeda oleng atau hilang keseimbangan," ujarnya.
Selain itu, penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari Ahad, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol. Sebab para pengguna jalan tol sudah membayar kewajibannya, namun haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut.
"Jelas ini akan merugikan pengguna jalan tol. Padahal mereka sudah membayar," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengaturan terkait jalur khusus sepeda di jalan umum sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut. Sehingga jika jalur sepeda yang ada saat ini masih dirasa kurang memadai, dengan aturan yang ada tersebut, Pemerintah dapat memanfaatkan jalan umum bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna sepeda.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa jadi payung hukum yang tepat untuk memberikan jalur khusus pesepeda di jalur utama," imbuhnya.
Pembina komunitas Bike to Work (B2W), Toto Sugito, mengatakan, ruas jalan tol untuk pesepeda tidak terlalu diperlukan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih memprioritaskan fasilitas yang ada.
"Sebaiknya memprioritaskan fasilitas yang ada. Pemprov sudah membuat jalur sepeda. Itu dilebarkan lagi lalu dijaga, diberi aturan dan sanksi yang tegas. Fokus saja ke situ, tidak usah nambah-nambahin mau diperpanjang. Kalau diperpanjang tapi tidak aman malas juga lewat situ," tuturnya.
Toto sangat menekankan pada nilai keamanan bagi pesepeda. Dia menyebut, menjadi tidak tepat terealisasi jika tidak mengutamakan keamanan bagi pesepeda saat melaju di jalan tol tersebut. Dia hanya setuju jika jalan tol ditutup sepenuhnya bagi kendaraan bermotor ketika jalur sepeda roadbike tersebut dibuka.
"Kalau itu permohonan surat untuk penutupan full saya pikir baik. Kalau tidak mending jangan. Saya berharap tidak disetujui (Kementerian) PUPR penutupan setengah-setengah," katanya.
Dia menegaskan, jika jalur sepeda roadbike tersebut beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya, hal itu sangat berbahaya bagi pesepeda. "Kalau benar-benar sepeda boleh lewat jalan tol tapi masih ada kendaraan bermotor lainnya yang tidak pelan, maka risiko kecelakaan tinggi. Sangat tidak tepat, kecuali jalan tol ditutup untuk kendaraan bermotor," ucap Toto
Ketika disinggung soal lahirnya rencana lajur sepeda di tol tersebut, Toto menuturkan, pihaknya tidak pernah meminta atau mengajukan hal tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. "Setahu saya dari komunitas, saya sebagai pengurus tidak pernah meminta (adanya jalur sepeda) di tol. Tidak tahu itu dari mana,"
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mengaku keputusan terkait wacana tersebut. "Kami menunggu (keputusan) Kementerian PUPR apakah diizinkan atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Sambodo pun masih enggan berkomentar mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta itu. Menurut dia, saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian dan survei. "Kami akan kaji dan survei dulu," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang berisi usulan perlunya jalur sepeda di jalan bebas hambatan. Jalur sepeda yang dibidik memiliki panjang sekitar 20 kilometer (km) dua arah.
Surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 yang berisi rencana pembuatan jalur sepeda di Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) itu, tertanggal 11 Agustus 2020 dan ramai dibicarakan oleh pengguna media sosial. "Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Bali Kota Jakarta, Rabu (26/8).
Jalur khusus sepeda diusulkan hanya difungsikan sepekan sekali di akhir pekan. "Jadi tol hanya ditutup pada hari Ahad pukul 06.00-09.00 WIB. Kendaraan roda empat dilarang melintas saat kegiatan ini sedang berlangsung," ujarnya.
Jika pemerintah pusat belum memberikan jawaban dan izin, Syafrin menyebutkan usulan ini belum bisa dilaksanakan. Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan pihak Pemprov DKI Jakarta mulai membuka jalur sepeda di jalan tol ini. "Tetap pelaksanaannya pun menunggu surat izin dari Pak Menteri," tuturnya.