Kamis 27 Aug 2020 15:33 WIB

3.200 Pelaku UMKM Depok Diajukan untuk Terima Bantuan

Bantuan yang akan didapatkan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap orang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Muhammad Fitriawan
Foto: Istimewa
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Muhammad Fitriawan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan sebanyak 3.200 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bantuan yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap orang.

"Tahap pertama kita mengajukan sebanyak 3.200 orang. Sampai saat ini penerimaan pendaftaran tetap berlangsung, hingga informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau Kemenkop UKM," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Kamis (27/8).

Baca Juga

Dia menambahkan, selain dari DKUM Kota Depok, pengajuan usulan penerima bantuan juga dimungkinkan melalui lembaga perbankan, koperasi, kementerian, maupun lembaga penyalur kredit resmi. Institusi maupun lembaga-lembaga tersebut juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan langsung ke Kemenkop UKM. "Semua data yang masuk akan diseleksi, dipilah dan dipilih oleh Kemenkop dan UKM," ucap Fitriawan.

Menurut Fitriawan, Kemenkop UKM memberikan bantuan sesuai jumlah data yang masuk. Adapun bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria, hanya mendapatkan sekali saja. "Nantinya uang dikirimkan langsung ke rekening penerima, totalnya sebanyak Rp 2,4 juta," terangnya.

Dia memerinci, ada beberapa ketentuan pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan. Yaitu yang bersangkutan belum memiliki akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, serta saldo tabungan kurang dari dua juta rupiah.

"Pelaku usaha mikro juga bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mudah-mudahan dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," ujar Fitriawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement