REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Elim Somba menegaskan kios-kios dilarang keras menjual elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
"Elpiji subsidi hanya bisa dijual di pangkalan resmi," katanya di lokasi pasar murah yang dilaksanakan Dinas Perindag Sulteng bekerja sama sejumlah instansi pemerintah, BUMN dan distributor di Palu, Rabu (26/8).
Elim menegaskan pangkalan pun tidak boleh menjualnya kepada pedagang. Elpiji subsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga kurang mampu. Namun, diakuinya, selama ini banyak elpiji 3 Kg yang dijual diluar pangkalan seperti di kios-kios dengan harga jauh diatas Harga Eceran Pemerintah (HET) yang telah ditetapkan.
Di Kota Palu banyak kios juga ikut menjual elpiji 3 Kg. Padahal sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan.
"Mereka dapat dari mana, kalau bukan dari pangkalan," ujarnya.
Sebenarnya, kata Elim, pemerintah provinsi bersama pemerintah kota, Pertamina dan Satgas Pangan sudah permah melakukan razia dan menarik semua tabung elpiji 3 Kg baik kosong maupun yang isi dari kios-kios pengecer. Bahkan ketika tabung 3 Kg ditarik, langsung digantikan dengan tabung 5,5 Kg yang bisa dijual bebas di pasaran.
"Kalau elpiji 3 Kg memang hanya ada di pangakalan resmi dengan harga HET yakni Rp 16 ribu/tabung," ujarnya.
Elim juga mengatakan bahwa salah satu penyebab elpiji 3 Kg kurang di pasaran karena tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat, di satu sisi tidak ada ketambahan stok atau jatah dari Pertamina. Kebutuhan masyarakat sudah meningkat, namun kuota yang diberikan Pertamina masih tetap bertahan.
"Belum ada penambahan jatah/kuota sampai sekarang ini masih tetap," katanya.
Selain itu, Elim mengatakan harga elpiji 3 Kg di Palu termasuk murah hanya Rp 16 ribu/tabung di tingkat pangkalan. "Itu sebabnya karena murah, banyak dijual keluar wilayah Palu sehingga stok di Palu sendiri menjadi langka," ujarnya.