REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji menilai, BPJS Kesehatan tidak akan merugi selama memanfaatkan Dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkapkan dalam kegiatan seminar daring bertemakan Pemanfaatan Dashboard JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) oleh Pemerintah Daerah untuk Pengambilan Kebijakan di Bidang Kesehatan.
Sesuai Perkes No.82 Tahun 2018, pemerintah mempunyai keharusan mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. "Dan realisasi komitmen tersebut juga termasuk dalam realisasi UHC (Universal Health Coverage)," kata Sutiaji dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (26/8).
Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang pada dasarnya merespon positif hadirnya Dashboard JKN sebagai wujud amanat pemanfaatn dan pengelolaan data. Dashboard JKN disebut dapat memiliki benefit di antaranya mendukung peningkatan kepesertaan dan kepatuhan akan bisa dipantau. Adapula akses data yang memudahkan pemetaan kelompok sasaran untuk penanganan berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin dan jumlah faskes kerjasama.
"Serta memudahkan dokter/nakes untuk menganalisis rujukan dan mengoptimalkan faskes pratama," ungkap Sutiaji.
Dashboard JKN ini dianggap relevan dengan kebijakan Pemerintah Kota Malang yaitu Malang 4.0 Smart City. Hal ini tidak lepas dengan kondisi masyarakat yang selalu menggunakan IT. Bahkan, Sutiaji mengklaim, saat ini Puskesmas dan klinik sudah 100 persen menggunakan antrean daring.
Selain dapat menghindarkan BPJS dari kerugian, Dashboard JKN juga bermanfaat untuk kasus Covid-19. Virus asal Wuhan tersebut tidak ditakuti lagi karena seluruh data kesehatan sudah terpantau secara detail.
Kepala BPJS Cabang Malang Dina Diana Permata menjelaskan, masing-masing pemerintah daerah nantinya akan dibuatkan user dalam mengelola Dashboard JKN. Harapannya, daerah tersebut bisa melihat profil peserta JKN yang ada di wilayahnya. Salah satunya, pemerintah bisa tahu penyakit yang paling banyak diderita masyarakat
“Sengga di sini bisa digunakan untuk menyusun kebijakan promotif dan preventif," ungkap dia.