Kamis 27 Aug 2020 00:03 WIB

Korupsi Rp 2,1 M, Kepala Dinkes Lampung Utara Ditahan

Maya disangka melakukan tindak pidana korupsi DAK tahun 2017-2018.  

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tersangka Dokter Maya Metisa, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara, akhirnya ditahan di Rutan Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (26/8) petang. Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan, Maya disangka melakukan tindak pidana korupsi DAK tahun 2017-2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan penyidikan, tersangka dokter Maya Metisa kami tahan di Rutan Kotabumi. Kerugian negara akibat kasus korupsi tersangka sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Kepala Kejari Lampung Utara Atik Rusmiyati dalam konferensi persnya, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, tersangka Maya disangka telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di lingkungan tempat dinas tahun anggaran 2017-2018. Dari hasil penyidikan, terungkap kerugian negara akibar perbuatan tersangka mencapai Rp 2.110.443.500.

Mengenai penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Maya Metiza terkesan lamban, menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Maya Metiza dikarenakan belum keluarnya hasil audit BPKB.

“Penyidikan ini sejak tahun 2019, mengapa terlalu lama, permintaan kerugian negara itu akhir 2019, dan baru keluar Juni 2020,” katanya.

Proyek DAK nonfisik bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 32 miliar. Terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 2,1 miliar. Motif tindakan pidana korupsi yang dilakukan tersangka yakni melakukan pemotongan dana BOK sebesar 10 persen setiap melakukan penyaluran anggaran ke puskesmas.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah keluar dari ruang penyidikan, tersangka Maya telah mengenakan pakaian tahanan kejaksaan. Saat menuju mobil, tersangka tidak memberikan keterangan terkait penahanannya. Mobil yang membawa tersangka menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement