REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Besaran denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta .
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan dirinya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penerapan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan tersebut. "Pergub sudah jadi dan mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan akan saya tandatangani. Nanti untuk detailnya akan kita sampaikan dalam konferensi pers," ucap Rohidin, Rabu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menyebut penerapan sanksi itu nantinya terbagi dalam dua kelompok yaitu untuk masyarakat umum dan perusahaan. Sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan yakni mulai dari teguran lisan, sanksi kerja sosial, dan denda Rp 100 ribu.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya akan dikenakan sanksi. Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda Rp 2,5 juta, bahkan sanksi penutupan sementara.
"Kita bukan mengharapkan uang denda itu tetapi agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penularan bisa terus kita tekan," ujarnya.
Murlin memastikan ketika Pergub tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh kalangan masyarakat itu telah dikeluarkan, pihaknya akan memperluas jangkauan patroli pengawasan protokol kesehatan di area publik. Ia mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Intinya, apa pun aktivitas kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan, terutama saat melakukan aktivitas di ruangan. Kalau daya tampungnya 200 orang maka jangan dibuat lebih," jelas Murlin.