Rabu 26 Aug 2020 16:58 WIB

Keluarga Korban Penembakan Laporkan Pelaku Kasus Penggelapan

Pelaku NL diduga menggelapkan pajak perusahaan sekitar Rp 1,8 miliar.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Kerabat keluarga korban penembakan, Hari Susanto.
Foto: Muhamad Ubaidillah
Kerabat keluarga korban penembakan, Hari Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan di Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Pusat (Jakut), pada Kamis (13/8), dengan korban S berbuntut panjang. Selain polisi telah mengungkap tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, kini pihak keluarga S juga melaporkan tersangka NL atas dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan.

Kerabat keluarga korban penembakan, Hari Susanto mengatakan telah melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan NL ke Mapolres Metro Jakut pada Rabu (26/8). Diperkirakan NL telah menggelapkan pajak perusahaan sejak 2015. "Diperkirakan angka terakhir Rp 1,8 miliar, (angka tersebut) pemberitahuan dari kantor pajak," kata Hari, Rabu.

Keluarga melaporkan setelah salah satu motif pelaku membunuh adalah korban mengancam akan melaporkan NL ke polisi. Alasannya NL tidak tertib mengurus masalah pajak perusahaan.

Sebelumnya kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (13/8), menyeret 12 orang tersangka. Korban S ditembak di ruko Royal Gading Square dan meninggal di tempat. Dalang utama pembunuhan adalah karyawan korban sendiri yang mengaku sakit hati akibat perkataan dan perlakuan korban.

Kapolres Metro Jakut, Kombes Sudjarwoko, membenarkan pihaknya menerima laporan penggelapan dari keluarga korban penembakan. Lebih lanjut pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Kita akan mendalaminya dan melakukan penyelidikan," kata Sudjarwoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement