Rabu 26 Aug 2020 14:59 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Enam di antaranya residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong dan pencuri kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap salah satu di antaranya adalah penadah dan lima orang lainnya masih dalam tahap pengejaran tim penyidik.

"Enam orang (dari 11 pelaku) di antaranya residivis yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," ujar Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana, Rabu (26/8). Ia mengatakan, penangkapan terhadap seluruh pelaku dilakukan kurun waktu satu minggu.

Baca Juga

Menurutnya, para pelaku sudah beraksi di 59 tempat kejadian perkara selama satu tahun terakhir. Dia mengatakan, sebanyak 49 tempat kejadian perkara merupakan kasus bongkar rumah dan tujuh tempat kejadian perkara kasus pencurian kendaraan bermotor. "TKP di wilayah hukum Polres Cimahi, Polrestabes Bandung dan beberapa seperti di Polres Cianjur dan Sumedang," katanya.

Ia mengatakan para pelaku tidak menggunakan cara-cara kekerasan saat melakukan aksi kejahatan. Sebab menurutnya para pelaku menyasar rumah kosong atau kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemiliknya. "Modusnya ada yang melakukan pencurian sepeda motor yang berada di pinggir jalan. Lainnya melakukan pembongkaran rumah, toko, maupun kedai," ungkapnya.

Yoris mengatakan, para pelaku mengeruk seluruh barang milik korban termasuk tabung gas melon berukuran 3 kilogram. Para pelaku menjalankan aksinya tidak mengenal waktu dan melihat kesempatan yang ada. "Mereka tidak memandang waktu. Pagi, siang, sore, malam, mereka lakukan aksinya," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement