REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan, per 19 Agustus, terdapat 490 ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut, KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi bagi 372 ASN yang melanggar netralitas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan terhadap 194 ASN atau 52,2 persen. Sementara, 47,8 persen atau 178 ASN lainnya yang sudah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dari KASN belum ditindaklanjuti PPK.
"Simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respon PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8).
Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus.
Dengan demikian, menurut dia, sanksi tegas diperlukan untuk menghentikan masalah tersebut. Ia kemudian meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Saya mohon MenPAN-RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," kata Tasdik.
PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, mengangkat, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Presiden mendelegasikan pembinaan ASN kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah, sekretariat jenderal lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota di masing-masing instansi.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga terkait penanganan netralitas ASN ini. SKB itu kerja sama antara KemenPAN-RB, Kemendagri, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tasdik menjelaskan, BKN akan memblokir data administrasi kepegawaian ASN yang melanggar netralitas di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kemudian bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan diberikan sanksi oleh Menpan-RB atau Mendagri sesuai kewenangannya
"Idealnya peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat untuk pengawasan yang lebih efektif, terutama pengawasan terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," tutur Tasdik.