REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengizinkan operasional bioskop di ibu kota. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan mulai dari pemesanan tiket hingga waktu di dalam studio pemutaran film akan diperketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, persiapan pembukaan bioskop di ibu kota juga telah didiskusikan dengan Satgas penanganan Covid-19. Rencana tersebut juga telah dibahas bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian parekraf dan pelaku usaha.
"Dalam waktu dekat ini, kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat," kata Anies dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (26/8).
Anies mengatakan, pemprov memberlakukan batasan usia bagi masyarakat yang akan menonton di bioskop. Masyarakat yang ingin menonton di bioskop disarankan berada dalam rentang usia 12 hingga 60 tahun dan tidak penyakit penyerta lain seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal dan imunitas rendah lainnya.
Pemprov juga mengharuskan pemesanan tiket dilakukan secara daring sehingga tidak ada pembelian tiket di lokasi. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker kepada petugas maupun masyarakat.
Pelaku industri juga diharuskan memaksimalkan, filtrasi udara, melakukan pembersihan secara teratur hingga pengaturan jarak tempat duduk antar pengguna bioskop.
"Kemudian juga kewajiban untuk mentaati prinsip 3 M untuk para karyawan dan di dalam proses menuju dan keluar dari lokasi bioskop," katanya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan segan menutup kegiatan usaha bagi pelaku industri yang tidak mengikuti protokol kesehatan. "Jadi semuanya harus disiplin, semuanya mengikuti protokol dan bila tidak diikuti maka langsung kami akan lakukan penutupan," katanya.