Selasa 25 Aug 2020 23:45 WIB

Langgar Imigrasi, 3 Turis Asal Rusia Dideportasi

3 turis asal Rusia dipulangkan ke negaranya karena langgar imigrasi.

3 turis asal Rusia dipulangkan ke negaranya karena langgar imigrasi. Ilustrasi imigrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
3 turis asal Rusia dipulangkan ke negaranya karena langgar imigrasi. Ilustrasi imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR—  Tiga turis asing asal Rusia bernama Aleksey Grigoryev (37), Pavel Ivanov (34) dan Marat Minnubaev (38) dideportasi karena terlibat dalam pelanggaran keimigrasian selama tinggal di Bali.

"Mereka dideportasi pada Senin (25/8) sekitar pukul 21.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar–Moscow," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (25/8) malam.

Baca Juga

Ketiga turis asing tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda-beda. Untuk Aleksey dideportasi karena telah menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara menari berbayar melalui media sosial telegram dan facebook.

Aleksey datang ke Indonesia 16 Maret 2020 di TPI Ngurah Rai, kemudian masuk ke rudenim pada 13 Agustus 2020. Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, terhadap turis Rusia Panel Ivanov, dilakukan deportasi karena overstay dan mengaku mengalami kecurian di Bima. Kemudian mengalami kehabisan uang untuk membeli tiket kembali ke negaranya.

"Pavel datang ke Indonesia pada 28 November 2019 lalu melalui pelabuhan Dumai. Sebelum dideportasi, Pavel ditahan di rudenim pada 10 Agustus 2020," jelas Surya.

Surya mengatakan Pavel dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Turis asing lain yang juga dideportasi yaitu Marat Minnubaev yang beberapa waktu lalu sempat viral karena tidur di areal taman milik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Kasusnya, Ia ditemukan menggelandang hingga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum karena tiket penerbangannya dibatalkan terkait lockdown bandara di Hongkong,"ucap Surya.

Selain melanggar peraturan daerah, Marat yang ditahan di rudenim pada (10/8) ini juga dikenakan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement