REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak awal beroperasi Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah mencatat ada 11.757 orang pasien yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, 10.109 orang di antaranya tercatat sudah keluar dari RSD Wisma Atlet.
"Terhitung mulai 23 Maret sampai 25 Agustus, tercatat ada 11.757 orang pasien terdaftar. Dari jumlah itu, 10.109 orang sudah tercatat keluar," ujar Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/8).
Dia menerangkan, ada beberapa alasan dari data pasien yang keluar tersebut. Alasan-alasan itu ialah pasien sudah sembuh, pasien yang dirujuk ke rumah sakit (RS) lain, dan pasien yang meninggal dunia saat perawatan di RSD Wisma Atlet tersebut.
"Pasien sembuh ada 9.860 orang, pasien dirujuk ke RS lain ada 245 orang, dan pasien meninggal dunia ada tiga orang pasien," terangnya.
Sementara itu, saat ini RSD Wisma Atlet masih melakukan perawatan terhadap 1.360 orang pasien. Dari jumlah tersebut, 1.358 orang pasien di antaranya merupakan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet hari ini tercatat 1.360 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 756 orang pria dan 601 orang wanita," ujar Aris.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 1.360 orang pasien merupakan pasien berstatus terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara dua orang pasien sisanya merupakan pasien dengan status pasien suspek.
"Jumlah pasien hari ini berkurang 40 jika dibandingkan kemarin. Berkurangnya 40 orang pasien itu semuanya dari pasien berstatus terkonfirmasi positif Covid-19," jelas dia.
Sejak Senin (13/7), Kemenkes menghapus sejumlah istilah terkait orang yang terinfeksi virus corona. Istilah orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berhubungan dengan infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) kini tidak lagi dipakai oleh pemerintah.
Istilah baru dalam operasional kasus Covid-19 adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah baru tersebut dijadikan pengganti ODP, PDP dan OTG.
Ronggo Astungkoro