Selasa 25 Aug 2020 20:07 WIB

Hari Kedua Razia Masker di Depok, Terjaring 136 Pelanggar

Jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari pertama.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada sejumlah pegawai pertokoan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Foto: Surya Dinata/Republika TV
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada sejumlah pegawai pertokoan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 136 orang terjaring Operasi Gerakan Depok Bermasker pada hari kedua, Selasa (25/8). Jumlah pelanggar tersebut mengalami penurunan dibandingkan hari pertama yang berlangsung di empat titik operasi berbeda.

"Ada 136 orang terjaring karena tidak menggunakan masker. Data ini mengalami penurunan dibandingkan kemarin sebanyak 185 orang," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, usai Operasi Gerakan Depok Bermasker di Kota Depok, Selasa (25/8).

Lienda merinci, untuk pelanggaran masker di lokasi Jalan Raya Muhtar Tugu Batu Sawangan dan Jalan Raya Pengasinan terjaring 30 warga yang membayar denda dan 15 warga dengan sanksi sosial, Tugu Gong Tanah Baru Beji terjaring 5 warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial. Serta di depan kantor Kecamatan Cimanggis terjaring 36 warga yang membayar denda dan 30 warga dengan sanksi sosial.

"Untuk di Pertigaan Lampu Merah Juanda ada dua warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial," terang Lienda.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. "Pelanggar harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement