jatimnow.com - Kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pulau Bali akhirnya dicabut.
Meski begitu, semua pengguna jasa penyeberangan atau penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
General Manager (GM) ASDP Ketapang, Fahmi Alweni mengatakan, pencabutan tentang pemberlakuan rapid test itu berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur tertanggal 24 Agustus 2020.
"Kemarin, kami sudah menerima surat dari Dishub Jatim terkait imbauan untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid test di pelabuhan," ujar Fahmi, Selasa (25/8/2020).
Terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, Fahmi mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungwangi, Banyuwangi, selaku instansi yang berwenang memeriksa surat rapid test kepada calon pengguna jasa pelabuhan.
"Kami sampaikan bahwa selaku operator pelabuhan tidak melakukan pemeriksaan rapid. Tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh pengguna jasa bertiket dan pelayanan di pelabuhan berjalan lancar dan tertib," paparnya.
Meski demikian, lanjutnya, petugas pemeriksa surat rapid test bagi calon pengguna jasa dari KKP Tanjungwangi masih terlihat bertugas di pintu masuk Pelabuhan Ketapang.
"Dari pihak KKP sendiri juga sudah menindaklanjuti surat tersebut kepada pimpinannya. Tinggal menunggu arahan dari pimpinan untuk menghentikan pemeriksaan rapid di pintu masuk pelabuhan. Karena ini wilayah KKP," ujarnya.