Selasa 25 Aug 2020 15:01 WIB

Pemkab Garut akan Terus Lakukan Razia Masker

Hingga saat ini belum ada warga yang diberikan sanksi denda.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Garut Rudy Gunawan melakukan razia kepada warga terkait penerapan protokol kesehatan di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/8)
Foto: dok Diskominfo Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan melakukan razia kepada warga terkait penerapan protokol kesehatan di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (25/8)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan terus melakukan razia untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 masih belum teratasi. Razia itu akan difokuskan di pusat Kabupaten Garut. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, mangatakan, warga yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tak memakai masker, akan diberikan sanksi. Razia ini akan rutin dilakukan agar warga menerapkan protokol kesehatan, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Garut tak terus meningkat. "Kita berikan teguran lisan dan tertulis. Ini sudah hari kedua razia dilakukan," kata dia, Selasa (25/8).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang berlaku sejak Senin (24/8), terdapat tiga sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan merupakan teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang adalah penyitaan kartu identitas, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka, sementara sanksi berat adalah denda sebesar Rp 100 ribu, penghentian kegiatan atau usaha sementara, pembekuan hingga pencabutan izin.

Hendra mengatakan, hingga saat ini belum ada warga yang diberikan sanksi denda. Menurut dia, sanksi denda dikenakan ketika pelanggar sudah tiga kali melakukan kesalaham dalam tempo 14 hari. "Jadi tidak langsung didenda," kata dia.

Ia menyebutkan, pada hari pertama dilakukan, terdapat 79 pelanggar yang dikenakan sanksi ringan. Sementara pada hari kedua data belum direkapitulasi lantaran razia masih terus dilakukan. Selain melakukan razia, pihaknya juga memberikan masker gratis ke masyarakat.

Menurut dia, razia itu akan lakukan terus hingga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan atau hingga pandemi Covid-19 berakhir. "Kalau masyarakat disiplin, saya yakin tak perlu ada penegakan hukum," kata dia.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, berlakunya Perbup Garut Nomor 47 Tahun 2020 harus diikuti dengan langkah konkret. Artinya, pihaknya akan melakukan upaya-upaya, baik melalui program promotif bahkan kuratif, supaya masalah yang berhubungan dengan penanganan virus Corona dapat berlangsung dengan efektif dan berhasil. “Saya berharap masalah Covid-19 yang merupakan masalah nasional, dapat segera berkahir," katanya.

Menurut dia, pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara gotong royong. Termasuk masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Rudy menilai, saat ini masyarakat masih menganggap Covid-19 bukan masalah serius. Karenanya, masih banyak masyarakat khsusunya di Garut yang mengabaikan protokol kesehatan. "Kita jaga, jangan sampai mereka lengah terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Baru setelah itu penegakan hukum, mulai teguran lisan atau sanksi ringan, saksi sedang sampai sanksi berat melalui tahapan-tahapan," kata dia.

Rudy menambahkan, pihaknya juga telah menganggarkan Rp 7,5 miliar rupiah untuk membeli masker. Masker itu di antaranya akan dibagikan ke anak sekolah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement