jatimnow.com - Presiden sudah mengintruksikan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi Presiden (Inpres) itu Nomor 6 Tahun 2020.
Namun Pemkot Surabaya justru menggelar pagelaran seni sehingga menimbulkan kerumunan di area Balai Pemuda yang dbangun alun-alun itu. Wali Kota Tri Rismaharini menghentikan sementara mulai 21 Agustus karena pagelaran seni itu menuai sorotan.
Polisi menilai jika kegiatan yang diisi beragam pertunjukan kesenian itu rawan terjadinya penyebaran Covid -19 atau Virus Corona.
"Potensi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi jatimnow.com pada Sabtu (22/8/2020) mengenai alasan penghentian acara itu.
Langkah Pemkot Surabaya yang menggelar pagelaran seni di kompleks Balai Pemuda itu mengundang penyesalan anggota DPRD Surabaya. Wali Kota Risma dinilai melanggar instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Padahal sudah jelas ada Instruksi Presiden," kata politisi Golkar Pertiwi Ayu Khrisna kepada jatimnow.com, Senin (24/8/2020).
Perempuan yang menjadi Ketua Komisi A (Pemerintahan) ini mendukung langkah Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran yang telah menerbitan surat telegram kepada seluruh kapolres.
"Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara," demikian bunyi poin pertama yang ada dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat (21/8/2020).
Ayu merasa heran dengan langkah wali kota yang tetap menyelenggarakan pagelaran seni di tengah situasi Pandemi Covid -19. Terjadilah kerumunan penonton.
"Lah kok aneh sekali sekelas wali kota tidak mengindahkan Instruksi Presiden, yang seolah-olah melawan atau apa namanya bila seperti ini," tegas Ayu.
Humas Pemkot Surabaya telah menyebut jika penyelenggara kegiatan yang untuk meramaikan peresmian Alun-alun Surabaya itu adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara membenarkan jika pelaksana pagelaran seni dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang dipimpin Antiek Sugiharti itu.
"Ya. Itu dalam rangka pembukaan Alun-alun (Surabaya)," jawab Febri, Jumat (21/8/2020).
"Yang diperiksa jangan hanya penyelenggaranya (disbudpar), pastinya sepengetahuan wali kotanya. Hal yang tidak mungkin sekelas OPD (organisasi perangkat daerah) di Surabaya melaksanakan serta menyelenggarakan program tanpa seizin wali kota dan itu kalau dipungkiri ya amat sangat naif," ujar Ayu.
"Katakan sejujurnya dan minta maaf untuk hal ini di seluruh media. Dan jangan salahkan orang atau dinasnya, juga jangan ada sandiwara-sandiwara lagi," tambah Ayu.
Ia meminta kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk mengakhiri masa jabatan dengan kebaikan.
"Untuk Kebaikan diakhir jabatan. Dan saran saya, presiden adalah kepala negara saat ini pemimpin tertinggi mengapa harus tidak bisa menjalankannya (inpres). Dan sebaiknya jangan lagi adakan acara semacam itulah," katanya.
Apalagi, kata Ayu, wali kota juga menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi warga untuk mengadakan tumpengan/tirakan menyambut hari kemerdekaan.
"Itu adalah tradisi sakral bagi warga mengenang dan mendoakan bersama para pahlawannya, kok malah adakan pesta rakyat (pagelaran seni) dikala Pandemi Covid 19. Sederhananya bila tirakatan masyarakat sudah paham dengan protokol kesehatan. Tapi kalau pesta rakyat (pagelaran seni), nggak bisa dan mana bisa dijaga protokol kesehatan," terang Ayu.
Polisi telah memeriksa sejumlah seniman yang mengisi Pagelaran seni di Alun-alun Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa orang yang tampil dalam pagelaran seni tersebut, Jumat (21/8).