REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Sedikitnya 500 pejabat struktural di Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur diwajibkan mengikuti tes cepat usai libur panjang. Tujuan tes cepat untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
"Sesuai perintah bupati, semua pejabat eselon dua dan tiga diharuskan melaksanakan tes cepat secara mandiri dan mengumpulkan hasil tes cepat tersebut. Para Kepala OPD tersebut juga harus mendata para stafnya yang berpergian keluar kota untuk mengumpulkan hasil tes cepat," kata Pj Sekda Kabupaten Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno di Gresik Senin.
Abimanyu mengatakan pelaksanaan tes cepat usai libur panjang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik, khususnya penyebaran dari klaster daerah lain. Ia mengatakan meski diwajibkan melakukan tes mandiri, namun Pemkab Gresik melalui Dinas Kesehatan juga telah menyiapkan 250 paket tes cepat, khususnya bagi yang belum melaksanakan secara mandiri.
"Para Kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya, karena paket tes cepat ini jumlahnya terbatas. Para pimpinan itu harus menentukan, siapa yang harus diikutkan tes cepat ini," kata Abimanyu.
Sementara itu, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Gresik terus berkurang dan terkini mencapai 34 orang atau masih lebih dominan pasien sembuh yang mencapai 40 orang. Sementara untuk pasien meninggal dunia bertambah satu orang dari Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Adapun total pasien sembuh mencapai 1.882 orang. Sebanyak 483 orang masih menjalani perawatan dan untuk pasien meninggal dunia mencapai 164 jiwa.
Untuk pasien sembuh tersebut berasal dari lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Bungah, Dukun, Gresik, Kebomas, serta Kecamatan Manyar.
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif berasal dari sembilan kecamatan, masing-masing Kecamatan Bungah, Driyorejo, Dukun, Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti, Ujung Pangkah, serta Kecamatan Wringinanom.