REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Insiden kebakaran yang menghanguskan area gedung utama Kantor Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8) malam jadi pembelanjaran perlunya memperbaharui sistem proteksi kebakaran di kawasan perkantoran lama dan gedung-gedung cagar budaya.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengimbau kepada para pengelola gedung perkantoran lama dan gedung cagar budaya untuk rutin melaporkan sistem proteksi kebakarannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia mengatakan yang punya kewajiban melaporkan sistem proteksi kebakaran di gedung tersebut adalah pengelolanya. "Karena itu kami imbau agar pihak pengelola bisa melaporkan sistem proteksi kebakaran gedung tersebut ke Pemprov DKI, sehingga bila satu saat dibutuhkan kami bisa melakukan pemeriksaan dan pencegahan," kata Satriadi, Senin (24/8).
Pelaporan sistem proteksi kebakaran tersebut, jelas dia, sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di DKI Jakarta. Prosedurnya, jelas dia, pelaporan tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dari PTSP, kemudian data akan disampaikan ke Dinas Gulkarmat. Pihak pengelola lantas akan mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), yang berlaku selama lima tahun. "Nanti setiap lima tahun SKK itu harus diperbaharui kembali. Dari situlah kami melakukan evaluasi proteksi kebakaran tersebut," ujar Satriadi.
Ia mengungkapkan persoalannya, masih banyak perkantoran lama yang tidak rutin melaporkan sistem proteksi kebakarannya ke Pemprov DKI. Walaupun Satriadi membantah hal itu juga terjadi pada gedung Kejaksaan Agung yang kemarin terbakar. Tetapi menurut dia, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta cukup merasa kesulitan untuk melakukan pencegahan pada gedung perkantoran lama.
Dengan kejadian terbakatnya Gedung Kejaksaan Agung RI yang juga bagian dari cagar budaya ini, Satriado berharap jadi pembelajaran bersama, baik pihak pengelola gedung dan Gulkarmat mengevaluasi proteksi kebakaran bangunan tua di Jakarta. Ia juga meminta pihak pengelola gedung perkantoran tua untuk rutin melaporkan sistem proteksi kebakaran."Jadi memang harus secara mandiri dan berkala melaporkan sistem proteksi kebakarannya. Ini sesuai Perda nomor 8 tahun 2008, bahkan diamanatkan ada safety manager disetiap pengelola gedung yang mengecek dan melaporkan secara mandiri," paparnya.
Terkait dengan investigasi penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang digelar Puslabfor Mabes Polri hari ini. Satriadi mengaku pihak Gulkarmat tidak diikutkan dalam proses investigasi. Pihaknya hanya bertugas disaat pemadaman api hingga pendinginan kawasan gedung. Adapun proses penyelidikan penyebab kebakaran diserahkan ke polisi.
Terkait dengan proses renovasi gedung Kejaksaan Agung yang jadi bagian dari cagar budaya, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengungkapkan akan merujuk pada aturan perundang-undangan. Yaitu Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami menyarankan renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ujarnya.
Namun untuk saat ini, kata dia, tentu proses pemugaran dan renovasi kembali gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu (22/8) sedang melalui tahap penyelidikan polri terlebih dahulu. Puslabfor Mabes Polri menyelidiki terkait dugaan penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan tersebut, untuk menjawab spekulasi soal sumber kebakaran yang muncul di masyarakat.