REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses belajar tatap muka SMA sederajat di Kota Sukabumi menunggu hasil swab para guru. Hal ini dilakukan agar para guru pada saat sekolah tatap muka dipastikan negatif Covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 34 sekolah tingkat SMA sederajat di Kota Sukabumi dinyatakan lolos verifikasi belajar tatap muka dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi. '' Proses belajar tatap muka masih menunggu hasil swab para guru,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Senin (24/8).
Di mana sudah ratusan guru yang telah menjalani swab beberapa hari lalu. Jika ada seorang guru yang dinyatakan positif Covid-19, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengajar Namun kata Fahmi, sekolah tersebut tetap membuka sekolah tatap muka. Ia berharap jika hasil swab guru keluar, maka kegiatan belajar tatap muka bisa segera digelar.
Sebelumnya, sebanyak tujuh tim gabungan dikerahkan untuk melakukan verifikasi ke puluhan sekolah SMA sederajat di Kota Sukabumi dalam penerapan belajar tatap muka, Selasa (11/8) pekan lalu. Seperti diketahui wilayah dengan zona risiko rendah atau sering disebut zona kuning termasuk Kota Sukabumi akan diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka secara terbatas.
Tim ini dibentuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi. Di mana tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), dan Dewan Pendidikan.
Mereka disebar ke 58 sekolah tingkat SMA sederajat yang sebelumnya dinyatakan siap menggelar belajar tatap muka baik oleh KCD Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar dan Kementerian Agama. Dalam verifikasi dilihat kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menyiapkan sabun. Selain itu apakah sekolah tersebut telah membentuk satgas Covid-19 dan berkoordinasi dengan layanan fasilitas kesehatan terdekat.
Jika sekolah itu dinilai layak, maka diperbolehkan menggelar belajar tatap muka terbatas. Selain itu kata Fahmi, harus ada izin dari orangtua anak belajar tatap muka. Di sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.
Menurut Fahmi, sekolah tatap muka hanya untuk sekolah SMA sederajat lebih dulu. Sementara untuk SMP sederajat setelah evaluasi jenjang SMA.
Fahmi mengatakan, sekolah akan diverifikasi dua tahapan. Pertama dilakukan lembaga terkait misalnya SMA oleh Kantor Cabang Dinas (KCD), Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat dan Kantor Kementerian Agama untuk tingkatan MA.
Ketika lolos verifikasi KCD dan kemenag kata Fahmi, tahap kedua gugus tugas Covid-19 Kota Sukabumi akan merespon usulan dari KCR dan kemenag. Nantinya akan dikeluarkan izin dari gugus tugas tingkat kota.