REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati, menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal akibat Covid-19 pada Sabtu (22/8). Penunjukan tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 131/775/011.2/2020 perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.
Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap wabah Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo. “Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” ujarnya, Senin (24/8).
Khofifah juga berpesan agar Achmad Zaini mampu menjalin sinergitas dengan Kapolresta dan Dandim Sidoarjo, dalam menangani Covid-19. Apalagi, kata dia, tugas menghentikan penularan Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab Pemda semata. Melainkan menjadi tugas seluruh elemen, termasuk masyarakat.
Khofifah menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati. "Soal penjabat bupati , Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo,"ujarnya.
Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan pada rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8).
Menurutnya, pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo. “Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” kata dia.