Senin 24 Aug 2020 10:33 WIB

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi

Kenaikan kasus Covid-19 jadi alasan perpanjangan PSBB Tangerang Raya.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Indira Rezkisari
Penumpang naik ke bus Trans Tangerang di Halte Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Pemerintah kembali memperpanjang PSBB di Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai Senin (24/8).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Penumpang naik ke bus Trans Tangerang di Halte Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Pemerintah kembali memperpanjang PSBB di Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Tiga wilayah di Tangerang Raya kembali sepakat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan dilakukan mengingat jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali melonjak setelah sebelumnya sempat alami penurunan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan PSBB sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan pimpinan daerah di seluruh Tangerang Raya. Pembahasan itu dilakukan melalui konferensi video yang menghadirkan seluruh pimpinan daerah di Provinsi Banten.

Baca Juga

"Jadi intinya PSBB diperpanjang kembali hingga dua pekan ke depan. Kami juga terus mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menjaga kesehatan," ujar Airin dalam keterangan yang diterima Republika pada Senin (24/8).

Dia menambahkan kebijakan mengenai pengentasan Covid-19 juga terus dilakukan, seperti pengentasan dari hulu ke hilir. Tak lupa ia kerap mengingatkan tentang pentingnya menjaga kesehatan serta kebersihan lingkungan kepada masyarakat.

"Jadi bagaimana kita menyadarkan bahwa memakai masker, menjaga jarak bukan lagi menjadi keharusan melainkan menjadi kebutuhan," ujar Airin.

Jumlah kasus yang kini terus meningkat, kata Airin juga harus dibarengi dengan pelayanan Covid-19 secara maksimal. Airin mengaku peningkatan pelayanan pasien Covid-19 terus dilakukan, salah satunya dengan memastikan bahwa ruangan terhadap pasien positif sudah tersedia.

"Kalau ada orang tanpa gejala (OTG) positif artinya harus isolasi mandiri. Kalau memang tidak bisa mandiri, artinya isolasi di Rumah Lawan Covid," kata Airin.

Dengan begitu pengentasan di kedua titik yaitu hulu ke hilir bisa dilakukan, sehingga bisa lebih maksimal. Menurutnya hingga saat ini, tingkat kesembuhan pasien terus meningkat, terbukti durasi orang yang terjangkit virus Covid-19 tak begitu lama.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan alasan keputusan memperpanjang PSBB ini sebagai langkah menurunkan jumlah kasus Covid-19. Ia pun mengakui sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang kembali masuk zona oranye, seperti Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Kelapa Dua, dan Kecamatan Curug.

“Iya kita perpanjang lagi PSBB hingga dua pekan ke depan. Karena masih ada wilayah yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini kembali masuk zona oranye,” jelasnya.

Di samping itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada perpanjangan PSBB kali ini meminta kepada masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya jumlah kasus yang kembali meningkat di wilayah Tangerang dikarenakan masyarakat mulai terlena dengan berbagai kelonggaran yang diberlakukan, sehingga protokol kesehatan mulai tidak diperdulikan.

Ia pun melanjutkan, cara paling efektif mencegah dan terhindar dari Covid-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari.

“Tiga cara tersebut paling efektif untuk mencegah dan terhindar dari pemularan virus Covid-19,” ujar Arief.

Tingginya penularan di wilayah Tangerang membuat status wilayah Kota Tangerang yang sempat berstatus zona kuning dengan risiko rendah berubah menjadi zona oranye, dengan risiko kategori sedang terpapar Covid-19. Kondisi ini tak menutup kemungkinan jika nantinya status kembali ke zona merah.

Tercatat ada penambahan wilayah zona merah di lingkungan RW di Kota Tangerang. Pada periode pertengahan bulan Juli 2020 tercatat lima RW dinyatakan masuk zona merah. Pertambahan kemudian terjadi pada awal akhir Juli sampai dengan awal Agustus yang kini tercatat tujuh RW masuk zona merah.

Ia menerangkan penularan tersebut diyakini berasal dari beberapa sumber penularan. Jika dilihat dari hasil PSBB pada 26 Juli sampai dengan 9 Agustus, penularan Covid-19 tertinggi di Kota Tangerang berasal dari rumah tangga atau orang terdekat.

“Paling besar itu lantaran penularan hubungan erat atau rumah tangga. Itu sebanyak 44 kasus," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement