Senin 24 Aug 2020 07:55 WIB

Pelanggar tak Pakai Masker di Bandung Capai 251 Kasus

Satpol PP menggelar rajian di 126 titik.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan belasan warga di Pasar Baru terjaring razia tidak memakai masker, Kamis (13/8). Mereka dikenalan sanksi ringan, teguran dan tertulis.
Foto: istimewa
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan belasan warga di Pasar Baru terjaring razia tidak memakai masker, Kamis (13/8). Mereka dikenalan sanksi ringan, teguran dan tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat pelanggaran warga yang tidak memakai masker, berkerumun, usaha beroperasi tanpa izin di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masa pandemi covid-19 mencapai 260 kasus. Razia dilakukan sejak Kamis (13/8) hingga Sabtu (22/8) kemarin.

Kepala Satpol PP Rasdian Setiadi mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Wali Kota Bandung nomor 46 tahun 2020 tentang masa AKB di masa pandemi covid-19. Menurutnya, dari 126 titik yang dimonitor oleh petugas sebanyak 260 kasus pelanggaran terjadi dilakukan masyarakat tidak memakai masker, berkerumun dan usaha beroperasi tanpa izin.

"Jumlah yang dimonitor 126 titik, ada 260 pelanggaran," ujarnya saat dihubungi, Ahad (23/8). Berdasarkan titik lokasi yang dipantau, pelanggaran lebih banyak terkait warga yang tidak memakai masker sebanyak 251 kasus terjadi di pasar tradisional dan taman-taman di Kota Bandung sedangkan sisanya pelanggaran lainnya.

Petugas Satpol PP juga  melakukan pengawasan di 32 pasar tradisional di Kota Bandung. Dari pengawasan itu ditemukan 203 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker. Sedangkan dari 12 titik taman yang dipantau, sebanyak 30 orang tidak memakai masker dan 4 kelompok berkerumun.

"Kita memberikan peringatan tertulis dan membubarkan kerumunan," katanya. 

Da melanjutkan, di pusat perbelanjaan, mall, dan pertokoan 11 pelanggaran terjadi yaitu tidak memakai masker dan buka diluar ketentuan. Monitoring di cafe dan tempat makan dari 28 yang dipantau, 3 pelanggaran terjadi yaitu buka diluar ketentuan.

"Kita memberikan sanksi penghentian kegiatan dan teguran tertulis," katanya. Selain itu, dari 40 lokasi tempat hiburan yang dipantau terdapat 1 pelanggaran yaitu buka tanpa izin sehingga diberi sanksi penghentian kegiatan dan peringatan tertulis.

Sementara itu, pemantauan dilakukan di dua titik stasiun kereta api dan ditemukan 7 pelanggaran yaitu warga tidak memakai masker dan dikenakan sanksi teguran. Katanya, pihaknya pun memonitoring pelaksanaan pernikahan di rumah warga dan terdapat 1 pelanggaran.

"Pelanggaran satu di acara kegiatan pernikahan diberikan sanksi pengenaan denda Rp 500 ribu," katanya.

Berdasarkan data pusat informasi covid-19 Kota Bandung hingga Sabtu (22/8) sore, jumlah kasus positif aktif mencapai 61 orang, pasien sembuh 581 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 48 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement